Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan pemerintah saat ini harus merancang kebijakan ekonomi dan relaksasi fiskal maupun moneter dalam prioritas kepentingan nasional yang lebih besar. Dengan demikian berbagai aturan perundang-undangan seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas bersama asosiasi dunia usaha, serikat pekerja / serikat buruh, para ahli, dan stakeholder terkait harus menjadi aturan yang realistis agar dapat diimplementasikan secara maksimal di Indonesia pasca pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL