Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

RUU Cipta Kerja, Mengapa Mendesak Diundangkan?

14 Juni 2020   22:29 Diperbarui: 14 Juni 2020   22:27 20 0
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengklaim bahwa kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga di tengah pandemi COVID-19, namun dampak di perekonomian terutama kalangan menengah ke bawah cukup besar. Angka PHK dan pekerja yang dirumahkan pun terus meningkat. Terakhir, di angka PHK dan pekerja yang dirumahkan di Prov. Jawa Timur mencapai lebih dari 40.000 pekerja. Berdasarkan data Disnakertrans Prov. Jatim, sebanyak 6.924 pekerja yang tersebar di 231 perusahan di PHK,  34.108 pekerja di rumahkan di 607 perusahaan. Pekerja yang dirumahkan kebanyakan bekerja di perhotelan dan restoran, sementara pekerja yang di-PHK kebanyakan bekerja di industri manufaktur, seperti industri pengolahan kayu, dan perdagangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun