Para buruh terus menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 2,7 juta. Padahal Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengusulkan kenaikan UMK Bandung sebesar Rp 1.923.157. Kenaikan tersebut sudah di atas KHL sebesar Rp 1,7 juta. Tidak terima dengan keputusan tersebut, mereka meminta kembali bertemu Wali Kota untuk membahas masalah ini. Hingga Rabu (21/11) malam, ratusan buruh gabungan serikat pekerja se-Kota Bandung tetap bertahan di Balai Kota Bandung. Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya disepakati UMK kota Bandung sebesar Rp 2.000.000. Lantas apa yang menjadi pertimbangan pihak terkait?