Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) pada Selasa (5/12/2023). Pengaju judicial review UU PWP3K adalah perusahaan tambang Nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan,
 Sulawesi Tenggara.
KEMBALI KE ARTIKEL