Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

DPR RI dan Pemerintah: Pulau Kecil Boleh Ditambang Asal Penuhi Syarat Ini

8 Desember 2023   18:16 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:57 99 0
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) pada Selasa (5/12/2023). Pengaju judicial review UU PWP3K adalah perusahaan tambang Nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun