Pada tanggal 1 Desember 2015, Sigit Priadi Pramudito selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengundurkan diri, selanjutnya sebagai gantinya pada hari yang sama Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menunjuk Ken Dwijugiasteadi sebagai pelaksana tugas (Plt). Alasan Dirjen Pajak mundur dari jabatannya adalah karena tidak dapat mencapai target penerimaan pajak, sedang menurut sumber lainnya adalah karena banyak blunder yang tidak sejalan dengan menteri dan Presiden dan ada komplain dari parlemen yang merasa tersinggung dengan pernyataan Sigit soal Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di media massa. "Terutama soal pernyataannya yang mengatakan 'Yang mau buru-buru kan DPR, bukan pemerintah',". Sumber tersebut menambahkan, sikap Sigit yang terlalu naif dan kurang bisa menjaga komunikasi politik juga menguatkan tekanan dari parlemen.
KEMBALI KE ARTIKEL