Pagi ini ada Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan keluhan dikenakan Surat tagihan Pajak (STP) berupa denda administrasi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak pertambahan Nilai(PPN). STP yang diterima 3 (tiga) buah dengan jumlah total Rp 3.500.000,00. Beliau mengeluh bahwa tidak pernah menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pajak. Bahkan selama ini Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa pernah memungut PPN, karena merasa bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak tahu bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Setelah dilakukan penelitian dengan data master file di Kantor Pajak diketahui Wajib Pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Juni 2010 atas dasar permohonan Wajib Pajak dan bukan pengukuhan secara jabatan.
KEMBALI KE ARTIKEL