Ketua KPU RI 'HA', terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial 'CAT' di sebuah hotel, di Denhaag Belanda. Atas pelanggaran susila ini, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) HA kemudian dipecat dari jabatannya sebagai ketua KPU RI, tetapi tidak dipecat dari keanggotaan sebagai komisioner KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL