Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL