Pilkada adalah pemilihan dengan kontestasi (contested election) untuk menentukan pejabat publik yakni sosok penguasa yang legitimate terhadap perumusan kebijakan publik. Pemilihan (election) adalah instrumen penting mendapatkan legitimasi politik guna merumuskan dan menerapkan kebijakan publik. "Merujuk pada Ramlan Surbakti (1992: 181) Pemilu diartikan sebagai mekanisme penetapan dan penugasan atau pertukaran kekuasaan kepada orang atau pihak yang dipercaya, dan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1) yang disebut Pemilu dapat berarti alat penyelenggaraan demokrasi dalam NKRI yang Berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
KEMBALI KE ARTIKEL