Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

P3K "Obat" bagi Honorer

26 September 2018   16:39 Diperbarui: 26 September 2018   16:44 301 0
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi idaman bagi honorer kategori II. Sayangnya hal itu kini hanya ada dalam mimpi para honorer kategori II di seluruh wilayah di Indonesia. Hal itu dikarenakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak lagi memberikan ruang bagi honorer kategori II untuk diangkat langsung menjadi abdi negara. Menteri PAN RB, Syafrudin menyampaikan jika seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki minat menjadi PNS harus mengikuti serangkaian tes. Begitu juga para honorer Kategori II.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun