Arsitek adalah profesi yang melibatkan khusus pada aspek perancangan sebuah bangunan. Kualitas estetika sepenuhnya menjadi tanggung jawab seorang arsitek, terutama dalam pembangunan infrastruktur umum. Dewan Arsitek Indonesia (DAI) telah mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang digunakan sebagai penyelarasan daripada dukungan terhadap akselerasi pembangunan infrastruktur handal, berkelanjutan, dan memiliki nilai estetika.Â
KEMBALI KE ARTIKEL