Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perpajakan dan Perkembangannya di Indonesia (Refleksi rencana pajak kebutuhan pokok)

16 Juni 2021   22:56 Diperbarui: 17 Juni 2021   22:07 262 0
Negara sebagai organisasi mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara atau yang berada dalam wilayah itu. Salah satu bentuk kekuasaan Negara terhadap masyarakatnya adalah dengan memungut pajak. Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan fungsi. Negara mempunyai beberapa macam fungsi diataranya: Melaksanakan penertiban (Law and Order); Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; Pertahanan dan Keamanan; dan Menegakkan Keadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun