Melalui UU No. 21 Tahun 2001 secara resmi Prop. Papua telah menjadi propinsi dengan status Otonomi Khusus dan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2008, bahwa Prop. Papua Barat juga telah menjadi propinsi dengan status Otonomi Khusus. Dana Otonomi Khusus diperuntukkan guna percepatan pembangunan dari tahun ke tahun dengan fokus pembangunan yang disesuaikan dengan perkembangan yang akan dituju oleh masing-masing kebijakan daerah pada tahun-tahun yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL