Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Sudahkah Anda Mengetahui apa saja Barang Mewah yang Menjadi Objek PPN 12%?

6 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:28 208 11
Menjelang pergantian tahun, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. (Silahkan baca kembali Artikel Saya di Kompasiana sebelumnya) 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keadilan dalam penerapan pajak, khususnya terkait dengan pengenaan pajak pada barang mewah dan barang kebutuhan pokok. Sebagai langkah untuk mendukung pembangunan nasional dan distribusi pajak yang lebih adil, tarif PPN yang baru ini mulai berlaku pada awal tahun 2025.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun