Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Publisher Rights: Mengatur Ulang Hubungan antara Platform Digital dengan Media Konvensional

22 Februari 2024   07:10 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:58 222 16
Indonesia mendorong perubahan signifikan dengan mengeluarkan regulasi baru yang menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan media konvensional. Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mengelola transformasi digital secara inklusif.

Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan baru yang menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dramatis dalam konsumsi berita dan informasi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun