Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan baru yang menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dramatis dalam konsumsi berita dan informasi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.