Pada tanggal 16 Maret 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar penjualan pakaian bekas impor di Indonesia dihentikan dan ia juga memerintahkan untuk melakukan pembakaran 10 ton pakaian bekas impor yang disita oleh pihak berwenang sebagai bentuk peringatan. Presiden mengatakan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan pakaian dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL