Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mengatur juga bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu, selain pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
KEMBALI KE ARTIKEL