Sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta pekerja penerima upah (PPU) membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayar oleh peserta, dalam hal ini adalah insan perusahaan yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL