Sebagai negara hukum, segala sesuatu di Indonesia memang dibatasi oleh peraturan, baik UUD Â 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan sebagainya. Namun, apakah anda tahu jumlah peraturan yang ada di Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL