Masa pensiun atau pemberhentian kerja para pekerja bukan berarti kehidupan mereka berhenti pula. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 1995, usia pensiun normal pekerja yang mengikuti program Dana Pensiun yaitu 55 tahun. Namun, ketika usia 56 tahun masih dipekerjakan, batas maksimum berada pada usia 60 tahun. Dalam hal tersebut, Dana Pensiun Syariah dapat dijadikan solusi untuk kebutuhan finansial di hari tua.
KEMBALI KE ARTIKEL