Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Kebakaran Hutan, Pelaku Tak Diadili

4 Januari 2016   11:03 Diperbarui: 4 Januari 2016   11:46 24 2
Warga Indonesia khususnya warga Palembang menuai kekecewaan atas putusan hakim dalam kasus pembakaran hutan di Palembang. Bagaimana tidak, gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pihak swasta yang diduga andil dalam bencana kebakaran hutan di Palembang ditolak oleh Majels Hakim Pengadilan Negri Palembang. Hal ini disebabkan karena menurut Hakim pihak negara tidak dapat menunjukkan kerugian yang diderita negara akibat dari kebakaran ini. Gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun sia-sia. Kerugian negara berupa kehilangan keanekaragaman hayati tk terbukti karena adanya hasil coba laboratorium yang mneyatakan bahwa lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun