Khitan atau yang lebih dikenal dengan sebutan sunatan yang diuraikan dalam tulisan singkat ini dikhususkan untuk anak laki-laki. Dalam Islam, para ulama umumnya menghukumi wajib perkara khitan, yang biasanya akan ditunaikan oleh para orang tua saat sang anak masih kecil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL