Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Berlakunya Embargo dalam Perdagangan Internasional

5 Juli 2021   21:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   21:06 512 2
Embargo merupakan suatu larangan terhadap perniagaan atau perdagangan internasinal oleh suatu negara. Umumnya pemberlakuan embargo oleh suatu negara terhadap negara lain yakni untuk memberikaan tekanan sehingga menyebabkan negara tersebut didalam keadaan yang sulit. Embargo biasanya merupakaan praktik sebuah hukuman politik untuk negara-negara yang melanggar kebijakaan atau kesepakatan tertentu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun