Perlu diketahui bersama, bahwa tugas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan memberikan pendapat apabila MPR beranggapan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran (impeachment).
KEMBALI KE ARTIKEL