UU No. 1 tahun 2009 (Undang-undang Penerbangan) pada pasal (1) angka 1 telah dijelaskan bahwa penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah uadara, bandar udara,pesawat udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas umum lainnya. Membahas mengenai keselamatan penerbangan hal ini merupakan isu yang telah lama dibahas dan bukanlah isu baru yang diperhatikan oleh pemerintah negara-negara di Dunia. Pada tahun 1944 semenjak terbentuknya ICAO (International Civil Aviation Organization) yang dibentuk oleh konvensi Chicago bahwa keselamatan penerbangan telah diperhatikan melalui lembaga ICAO. Menurut konvensi Chicago pesawat terbang dan perusahaan yang menjalankannya harus diawasi oleh negara dimana pesawat dan perusahaan telah terdaftar.
KEMBALI KE ARTIKEL