Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah lama menghadapi masalah over kapasitas yang serius. Over kapasitas terjadi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas yang tersedia. Meskipun lapas dirancang untuk pembinaan, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari harapan. Ketika kapasitas lapas terlampaui, berbagai masalah muncul, mulai dari kenyamanan, keselamatan, hingga kesehatan lingkungan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa over kapasitas Lapas di Indonesia mencapai 89%. "Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional dengan kapasitas hunian 140.424 sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346 dan
overcrowded sekitar 89%, Jadi ini kondisi realnya." ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/6/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL