Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tertulis dalam surat S-247/MK.07/2020 terkait Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
Kebijakan tersebut menurut Muharram sangat baik dikarenakan dapat mengurangi kemungkinan penyebaran virus covid-19. Ia menyatakan bahwa Negara sengaja memberhentikan dana pengadaan tersebut guna fokus dalam penanganan corona.
Muharram juga menyarankan untuk tidak berfikir masalah pembangunan terlebih dahulu karena ada prioritas tindakan kemanusiaan terkait penanganan virus corona saat ini yang harus dilakukan.