Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, 26 Februari 2024, mahasiswa UNNES GIAT 8 Desa Timpik dengan Bapak Mu'arifudin, S.Pd, M.Pd. selaku dosen pembimbing lapangan menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal" kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Timpik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL