Ketidakpatuhan masyarakat Indonesia dalam membayarkan pajak merupakan sebuah masalah yang sudah terjadi sejak awal pemberlakuan wajib pajak, hal ini disebabkan oleh ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya membayarkan pajak. Hal ini dapat dilihat menggunakan perspektif hukum dan masyarakat tentang respon masyarakat terhadap hukum yang berlaku, teori ini mengatakan bahwa respon masyarakat terhadap hukum yang berlaku dipengaruhi oleh ketidaktahuan masyarakat akan manfaat mentaati peraturan yang ada, ketika teori dapat diimplementasikan dengan baik maka akan tumbuh kesadaran untuk membayar pajak karena masyarakat akan mengerti tentang manfaat membayarkan pajak dimana tujuan pajak adalah untuk memperbaiki fasilitas yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL