Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ketidakprofesionalan Seorang Ketua MK

10 Oktober 2013   22:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42 166 2
K sumber foto : republika.co.id Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang kurang lebih baru setahun ini dilantik menjadi Ketua MK terpaksa harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menerima suap terkait dengan Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten Akil Mochtar telah menerima sejumlah uang dalam bentuk dollar singapura. Kasus penangkapan Ketua MK ini menimbulkan banyak tanggapan dari kalangan manapun, kalangan mahasiswa pun ikut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Menurut seorang Mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Jogja ini, dia beranggapan bahwa sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh AM, pasalnya AM adalah seorang pejabat negara yang mempunyai jabatan sebagai ketua MK, dimana Mahkamah Konstitusi adalah jabatan tertinggi dalam bidang hukum. Ketua MK tidak seharusnya menerima suap dalam bentu apapun, apalagi jabatannya adalah seorang Ketua MK. Hukum-hukum yang ada di Indonesia pun seharusnya dijalankan sesuai dengan masing-masing fungsinya, jika dalam masalah ini seorang Ketua telah terbukti melakukan pelanggaran hukum ya harus dihukum berdasarkan UU yang berlaku, tidak pandang siapa orang yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi di Indonesia ini masih berlaku hukum rimba, dimana orang yang berduit, orang yang mempunyai jabatan tinggi mempunyai kekuasaan lebih bisa membeli hukum di Indonesia ini, sedangkan orang-orang terbawah menerima hasil pahitnya. Dengan adanya kasus seperti ini ya KPK harus benar-benar kerja keras untuk menyelesaikan, siapapun orang yang melakukan pelanggaran hukum harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku tidak pandang jabatan, ekonomi, maupun kekuasaan yang mereka punya. Hukum yang berlaku di Indonesia pun belum adil, karena mau dibayar mahal. Bangsa ini krisis keadilan dan krisis orang jujur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun