Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

IMB yang diterbitkan BPPT Pemko Pematangsiantar Cacat Hukum

11 Agustus 2014   21:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:48 478 0
LEGALITAS IMB

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) kota P. Siantar yang dipimpin oleh Drs Esron Sinaga, telah melakukan pembohongan public, dimana BPPT menerbikan IMB yang bermasalah (Tidak sesuai dengan prosedur / peraturan yang berlaku )

Hal :
I. Kepala BPPT Drs Esron Sinaga, dalam memberikan pelayanan IMB lebih berpedoman kepada kesepakatan-kesepakaan daripada berpedoman kepada peraturan yang berlaku, salah satu contoh : Didalam PERWA Pematang Siantar No.01 tahun 2014 BAB III pasal 4 point 3E disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi pengurusan IMB adalah “ Surat pernyataan pemohon bermaterai bahwa tanah tidak dalam status silang sengketa yang diketahui oleh lurah”. Faktanya, pasal ini tidak dilaksanakan oleh kepala BPPT Drs. ESRON SINAGA.Tetapi kepala BPPT lebih melaksanakan kesepakatannya dengan Camat yakni, surat silang sengketa tersebut harus ditandatangani oleh Camat. Artinya, sipemohon harus mengeluarkan biaya tambahan untuk Camat. Itulah salahsatu contoh nyata kesepakatan yang dibuat oleh Drs ESRON SINAGA dengan Camat.

II. Sebelum IMB diterbitkan oleh BPPT terlebih dahulu ada Advis planning bangunan dan rekomendasi dari dinas Tarukim sesuai dengan PERWA no.28 Tahun 2011 pasal 178 b yang berbunyi sebagai berikut : Seksi rekomendasi ijin bangunan mempunyai tugas pokok dan fungsi :
- Melaksanakan urusan perencanaan teknis rekomendasi ijin bangunan
- Memberikan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
- Melaksanakan urusan Advis planning bangunan
- Melaksanakan pelaporan seksi



Artinya hanya dinas TARUKIM pejabat yang berwewenang menerbitkan Advis Planning dan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan. Tetapi dalam prakteknya kepala BPPT Drs ESRON SINAGA menerbitkan sendiri Advis Planning dan Rekomendasi ijin mendirikan bangunan.
Apa yang dilakukan oleh Drs ESRON SINAGA juga bertentangan dengan PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 tentang “ Pedoman Organisasi dan Tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah”. Didalam PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 bagian ketiga :

Pasal 4, disebutkan “Badan dan atau kantor mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyelengarakan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu dengan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi, Keamanan dan Kepastian.”

Pasal 5 : Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan dan/ atau Kantor menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program Badan dan/atau Kantor
b. Penyelengga pelayanan administrasi perijinan
c. Pelaksana koordinasi proses pelayanan perijinan
d. Pelaksana administrasi pelayanan perijinan
e. Pemantauan dan Evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan



Pasal 6 : Kepala Badan dan/atau kepala kantor mempunyai kewenangan mendatangani perijinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun