Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Video Mesum (Mirip) Luna-Ariel Berbahaya untuk Anda

5 Juni 2010   20:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:43 8986 0
[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Cinta Yang Terganggu..."][/caption] Lagi-lagi tentang Video Mesum (Mirip) Luna-Ariel. Sedemikian banyak tulisan di berbagai media termasuk di Kompasiana mengenai Video Mesum dengan pelaku yang mirip Luna-Ariel ini. Dengan berbagai jenis pendapat dan berita, kita akan menemukan tulisannya dengan melakukan browsing di dunia internet ini.... Nah, lalu mau membahas apa lagi? Kali ini mau mengajak Kompasianer membahas Video ini dari sisi Undang-Undang Pornografi. dimana detail dari UU Pornografi bisa dilihat di sini Sebagaimana dituliskan dalam UU Pornografi ini, dijelaskan bahwa : . Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. jelas jelas Video dengan pemain yang mirip Luna-Ariel adalah termasuk di kategori tersebut, yaitu kategori Pornografi. karena jelas mempertunjukan suara, bunyi gambar bergerak yang merupakan materi seksualitas, diluar apakah hasrat seksual kita bisa bangkit atau tidak karena video tersebut, tapi yang pasti isi dari video tersebut melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat umum kita. (umum lho ya bukan khusus, karena ada sebagian orang yang menganggap hal seperti itu adalah hal biasa) Naaaaah... laluu... banyak banget pasal dalam Undang-Undang ini yang bisa menjebak pelaku ataupun penyebar bahkan penonton video tersebut, karena dijelaskan dalam Undang-Undang itu : Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Dari Pasal 4 itu, bisa dilihat, apa saja yang bisa menjadi pelanggaran hukum pada kasus video (mirip) Luna-Ariel. .... Itu adalah sebagian diantara pasal-pasal yang dikutip dalam Undang-Undang Pornografi yang sebetulnya sampai sekarang sering dikomplen karena dapat menjadi pasal karet yang puanjang banget. Tapi di tulisan ini aku gak mau membahas seberapa panjang Undang-Undang tersebut dapat ditarik, karena toh Undang-Undang itu sudah sah dan menjadi Undang-Undang yang resmi. Lalu apa yang mau dibahas? Dengan memperhatikan pasal pasal dalam Undang-Undang itu, aku menyimpulkan beberapa hal tentang kasus Video (mirip) Luna-Ariel ini. Dimana banyak tindakan kita sebagai pengguna Internet yang dapat membuat kita semakin mudah terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi ini. aku coba jabarkan :

  1. Pembuat ataupun Penyebar video ini (bahkan kita sendiri) bisa terkena hukuman berdasarkan Pasal-pasal pada UU Pornografi ini. karena dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4, dilarang : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan.
  2. Pemain dalam video ini, siapapun dia telah melanggar undang-undang pornografi. karena dalam pasal 8 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  3. Memberikan Link yang mengarahkan orang agar dapat mendownload ataupun menyaksikan Video ini adalah sebuah pelanggaran, karena bisa digolongkan dalam penyebar luasan. Hati Hati jika menulis link baik dalam blog, forum atau chat. (dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4, dilarang : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan)
  4. Jikapun kita meminjam file dari teman, teman kita bisa kena pasal dalam undang-undang ini. karena selain teman kita mempertontonkan pornografi, ternyata dalam UU ini meminjamkan juga termasuk pelanggaran. dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4 bahwa Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).)
  5. Sebagai Pengguna internet bisa dikenai hukuman berdasarkan UU ini, jika mendownload file dan menyimpannya. Tapi kalau cuma menonton dari browser (seharusnya) tidak bisa dikenai hukuman karena tidak disebutkan dalam UU ini dilarang menonton sebuah tayangan pornografi. Jadi jangan di download. cukup ditonton saja melalui browser, maka sepertinya tidak menjadi sebuah pelanggaran.( Tidak disebutkan dalam UU ini mengenai menonton, yang dilarang adalah mempertontonkan yang lebih bisa diartikan mengacu kepada "memperlihatkan tontonan pada orang lain" )
  6. Seharusnya pemerintah bisa mengambil tindakan pemeriksaan terhadap Ariel ataupun Luna Maya sehubungan dengan kemiripan mereka secara fisik dengan pelaku dalam Video tersebut. Karena hanya dengan pemeriksaan dari Pemerintah, maka bisa diketahui apakah mereka adalah yang pelaku sebenarnya dari Video itu atau hanya mirip belaka dan kalau benar mereka adalah pelaku, maka mereka dapat dikenai hukuman karena pelanggaran terhadap UU ini.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun