Good Corporate GovernanceÂ
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu sistem, prinsip, dan mekanisme yang digunakan untuk mengelola dan mengarahkan perusahaan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan aktivitas bisnis. GCG bertujuan memastikan bahwa perusahaan dikelola secara baik sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang.
Good Corporate Governance pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman. Berdiri pada tahun 1990 dan berkantor pusat di Jakarta, Indofood telah menjadi produsen makanan terintegrasi yang produknya menjangkau pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen mi instan terbesar di dunia melalui merek-merek terkenal seperti Indomie, Pop Mie, dan Supermi. Selain mi instan, Indofood juga memproduksi makanan ringan, susu, minyak goreng, tepung terigu, dan produk makanan lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). GCG menjadi fondasi penting yang mendukung kepercayaan para pemangku kepentingan sekaligus menjamin keberlanjutan usaha perusahaan di tengah persaingan global. Indofood meyakini bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan landasan untuk menciptakan nilai dalam jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggungjawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Indofood disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (AD), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG.
Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.