Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Bisa Jadi Ini Pernikahan Terakhir di Masa Pandemi Covid-19

13 April 2020   22:45 Diperbarui: 14 April 2020   11:05 436 1
Beruntunglah Eng ( nama panggilan) karena mendaftarkan pernikahannya pada tgl 1 April 2020 yg lalu, karena pada keesokan harinya Kementrian Agama mengeluarkan aturan bahwa per tanggal 2 April 2020 dinas terkait sudah tidak bisa menerima pendaftaran nikah.

Ya, rencana ini memang sudah ada sejak awal tahun, tapi karena banyak pertimbangan akhirnya Eng mendaftar ke KUA setempat di tanggal tersebut dan menentukan hari pernikahannya di tanggal 12 April 2020. Tentu saja bukan hal yang mudah untuk menyelenggarakan akad nikah di saat pendemi Covid-19 seperti ini, karena ada aturan tertentu yang harus dipatuhi untuk menghindari penyebaran virus.

Seperti yang diutarakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (sumber: Kompas.com) bahwa setidaknya, ada tiga hal yang diatur. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus lebih dulu membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker. Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan dan masker pada saat ijab-kabul.

Mengingat beberapa ketentuan di atas, maka kedua belah pihak calon pengantin pun mengatur segala sesuatunya agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Dalam acara tersebut, mereka tidak mengundang tamu. Yang hadir hanyalah pihak yang betul-betul diperlukan dalam pelaksanaan akad nikah. Adapun pendukung acara lainnya hanya menunggu di luar dengan tetap menjaga jarak dikarenakan jumlah personil yang boleh masuk dibatasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun