Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Mudahnya Mengurus Sendiri Balik Nama dan Mutasi Motor

12 Januari 2015   22:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 3492 0

  1. Fotokopi STNK
  2. STNK Asli
  3. Fotokopi BPKB
  4. BPKB Asli
  5. Fotokopi KTP Anda sendiri (bukan pemilik motor terdahulu)
  6. Kwitansi pembelian dengan materai 6000
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun