Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang signifikan. Latar belakang dari percepatan pembahasan RUU ini disebabkan oleh semakin mendesaknya kebutuhan akan sebuah regulasi penyiaran yang baru, yang mampu mengakomodasi perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan pola konsumsi media oleh masyarakat. UU baru ini diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga penyiaran, sekaligus menciptakan iklim penyiaran yang lebih sehat dan berintegritas di tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL