Dalam kegiatan Pembentukan Kelompok Tani ini kami melakukan koordinasi dengan para petani yang belum terdaftar dalam kelompok tani, kepala dusun, dan BPPL (Badan Penyuluh Pertanian Lapangan). Adapun agenda pertama yang dilakukan yaitu mengumpulkan dan berdiskusi dengan para petani tentang pembentukkan kelompok tani yang akan dilaksanakan. Di agenda selanjutnya pertemuan tidak hanya dihadiri oleh para petani tetapi juga dihadiri pihak PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk memberikan sedikit gambaran terkait dengan pembentukkan kelompok tani yang akan dilaksanakan. Setelah itu agenda selanjutnya adalah pemilihan pengurus inti dari kelompok tani untuk mempermudah koordinasi antara calon kelompok tani dengan pihak PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Namun ternyata ada beberapa kendala dalam proses pembentukkan kelompok tani yaitu, kurangnya calon anggota kelompok tani dalam pembentukkan kelompok tani sehingga kesulitan untuk membahas keberlanjutan dalam mengurus proses legalitas calon kelompok tani. Karena salah satu persyaratan untuk membentuk kelompok tani baru yaitu harus terdiri dari 25 anggota petani yang belum tergabung di kelompok tani yang sudah ada.
KEMBALI KE ARTIKEL