Perhutanan Sosial (PS), salah satunya Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam rangka pemberdayaan masyarakat merupakan pemberian akses terhadap pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK), yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kelestarian kawasan hutan UPTD KPH Pematang Neba.
KEMBALI KE ARTIKEL