Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Strategi Mencegah Budaya Korupsi di Lingkungan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan

16 September 2021   10:49 Diperbarui: 16 September 2021   10:49 101 1
Korupsi yang sudah menjadi akar budaya dan mendarah daging dalam peradaban dunia sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum mencapai titik penyelesaian. Dikatakan budaya karena sudah menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat, bukan hanya dalam hal uang saja, tetapi waktu juga bisa disebut sebagai korupsi. Korupsi adalah tindakan mencari keuntungan pribadi yang dapat memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan Negara dalam cakup yang luas. Namun, dewasa ini korupsi bukan lagi di anggap sebagai sebuah budaya, karena pada hakikatnya budaya adalah sesuatu yang luhur dan menjadi kebiasaan yang baik, seperti budaya bangsa Indonesia ketika makan di larang untuk bersendawa di depan umum, hal ini dilakukan agar menjadi suatu kebiasaan baik dan disebut sebagai adanya etika berperilaku di hadapan umum. Budaya itu memiliki nilai luhur yang dipertahankan turun temurun, yang baik dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam berbuat. Sehingga, korupsi tidak bisa di jadikan sebagai budaya lagi, melainkan harus di pandang sebagai suatu kejahatan, karena sudah terlalu banyak korban akibat dari sebuah korupsi, oknum-oknum yang berperan dapat membunuh hampir ratusan bahkan jutaan warga Negara Indonesia. Korupsi hal yang merugikan dan merusak mental seseorang. Korupsi tak terlepas dari kegiatan sebuah organisasi di dalamnya, karena organisasi merupakan sebuah wadah dalam menyalurkan jabatan dan wewenang kita. Sudah cukup banyak Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, mulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat juga beberapa Pasal yang mengatur dalam KUHP juga yaitu Pasal 418 KUHP yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun