Pandemi Covid-19  telah melanda Indonesia bahkan dunia sampe saat ini , dan hal tersebut sangat berdampak pada kehidupan masyarakat termasuk dalam sektor pendidikan. Dengan adanya pandemi  ini pemerintah juga telah mengeluarkan  kebijakan demi mencegah penularan dan naiknya kasus covid 19 kebijakan tersebut diantaranya yaitu menerapkan protok kesehatan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas), selain itu dalam menanggulangi pandemi covid-19 dalam sektor pendidikan kemendikbud menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL