Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Anak di Bawah Umur Menandatangani Akta

5 Mei 2024   14:28 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:35 219 2
Di kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai kegiatan pewarisan yaitu perpindahan harta dari orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada keturunannya (ahli waris). Ahli waris tidak hanya orang yang sudah dewasa, namun tidak jarang kita menemukan anak di bawah umur menjadi ahli waris. Kita mengetahui bahwa syarat untuk melakukan perbuatan hukum adalah berusia dewasa, yang diatur di dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.
  • Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
  • Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  • Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun