Jakarta -- Pemerintah melakukan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan secara ketat barang bawaan impor PMI (Pekerja Migrasi Indonesia) dan memberlakukan kembali Peraturan lama yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dengan pencabutan ini, batas maksimum barang impor PMI yang masuk adalah USD1.500 per tahun, sehingga apabila lebih dari USD1.500 akan dikenakan pajak bea masuk. Pencabutan permendag ini dilakukan oleh menteri perdagangan, Zulkifli Hasan pada april 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL