Undang-undang Republik Indonsesia tentang system pendidikan nasional dalam bab IV hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu". Begitu juga yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2 bahwa "warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan social berhak memperoleh pendidikan khusus".
KEMBALI KE ARTIKEL