Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki peluang yang besar untuk menjadi pelopor industri halal. Berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) 2023, jumlah populasi Muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau setara dengan 86,7% dari total populasi penduduk.
Hal tersebut menjadi salah satu peluang untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pemerintah mewujudkan jaminan produk halal dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) pada 6 Januari 1989 untuk memeriksa dan memberikan sertifikasi halal.
Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berisikan tentang seluruh produk barang dan/atau jasa wajib bersertifikat halal. Terdapat 3 sektor ekonomi Islam, yakni produk halal makanan-minuman halal (Halal Food), obat halal (Halal Pharmaceuiticals), kosmetika halal (Halal Cosmetics), keuangan syariah dan gaya hidup halal (wisata ramah Muslim, busana syariah, dan media-hiburan syariah).