Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Program BUMDes Pemerintah Jawa Barat dalam Memenuhi Suistainable Development Goals (SDGs) Desa

29 Desember 2023   22:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   23:24 187 0

Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dibentuk untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 yang berisikan tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kebijakan ini kemudian diadopsi dalam kebijakan lokal seperti pada Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peraturan Menteri Desa (Permendesa), dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Dalam kebijakan-kebijakan tersebut memberikan pernyataan bahwa SDGs Desa merupakan upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan dalam setiap desa yang ada di Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan delapan belas poin SDGs Desa antara lain yaitu; (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan desa berkualitas; (5) Keterlibatan perempuan desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) Pertumbuhan ekonomi desa merata; (9) Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk pembangunan desa; (18) Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif (Artisa, 2023).


Terlepas dari delapan belas poin SDGs Desa di atas, adapun hal-hal yang harus dilakukan setiap desa untuk merealisasikan SDGs Desa, diantaranya: (a) Pendataan desa; (b) Perencanaan pembangunan desa; (c) Pelaksanaan pembangunan desa; dan (d) Pertanggungjawaban pembangunan desa. Keempat unsur tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya pemerintah desa harus mempertimbangkan hasil yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat desa, mengingat prinsip SDGs Desa itu sendiri "No One Left Behind". Hal ini yang menjadi tantangan setiap desa yang akan mempersiapkan pelaksanaan SDGs Desa.


Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan poin-poin SDGs Desa maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah indonesia melalui Badan Pemerdayaan Masyarakat dan pembangunan Desa membentuk suatu badan keuangan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan suatu lembaga keuangan dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menjalankan suatu usahanya, selain itu BUMDes juga bisa mendirikan usaha-usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Secara lebih lanjut pengertian BUMDes mengarah pada lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa (Pradnyani, 2019).


Berdasarkan yang dicatat oleh Kemendes pada bulan December 2018, 61 % desa dari 74.954 Desa di Indonesia telah mendirikan BUMDes, setidaknya 45.549 BUMDes telah berdiri. Walaupun jumlah BUMDes berkembang dengan cepat, hasil evaluasi pemerintah yang dilaksanakan pada Rapat Terbatas Kabinet menunjukkan bahwa 2.188 BUMDes yang tidak beroperasi, 1.670 BUMDes belum optimal berkontribusi menggerakkan ekonomi desa. Data yang sama terjadi di Provinsi Jawa Barat, saat ini dari 5.312 desa yang ada di Jawa Barat, baru 69,5% atau 3.695 desa telah mendirikan BUMDes. Berdasarkan informasi dari Pemprov Jawa Barat, tahun 2020 ditargetkan pendirian BUMDes di seluruh Desa di Jawa Barat yang diintegrasikan dengan Program One Village One Product (OVOP) (Widianingsih, 2020).


Di Provinsi Jawa Barat sendiri, BUMDes didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa. Keberadaan BUMDes memiliki kontribusi untuk peningkatan pendapatan desa dan memenuhi kebutuhan pokok desa. Peran BUMDes terlihat pada sumber dana untuk peningkatan pendapatan, kebutuhan masyarakat yang harus dirasakan oleh masyarakat keseluruhan. Pembangunan desa secara mandiri yang tidak hanya bergantung pada anggaran dan bantuan. Dengan adanya program BUMDes ini maka meningkatkan peluang bagi pemerintah desa khususnya Provinsi Jawa Barat untuk memenuhi poin-poin dalam SDGs Desa.


Pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen pembangunan telah menjadi inovasi yang penting dalam menggerakkan ekonomi lokal di berbagai daerah di Indonesia tanpa terkecuali Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat memainkan peran kunci dalam mendorong implementasi Program BUMDes dengan tujuan utama untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah agenda global yang bertujuan untuk menciptakan dunia yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif. Peran BUMDes Pemerintah Jawa Barat dalam mendukung pencapaian SDGs diantaranya dapat diwujudkan melalui beberapa program seperti; (1) Program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan; (2) Peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan; (3) Pelestarian lingkungan dan pemanfaatan energi terbarukan; (4) Pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesetaraan; serta (5) Pengembangan infrastruktur dan teknologi. Program-program tersebut diselenggarakan dengan sedemikian rupa yang disesuaikan dengan poin-poin dalam SDGs Desa.


Pertama berkaitan dengan program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan poin SDGs 1 dan 8. Program BUMDes salah satunya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan mengurangi tingkat kemiskinan. Pemerintah Jawa Barat dalam hal ini berupaya untuk memberikan pelatihan, pendampingan, dan penyediaan modal sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat desa dalam mendirikan usaha produktif seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan. Selain itu, pemerintah Jawa Barat juga membentuk Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah (LAZISNU) yang merupakan bagian dari masyarakat dengan anggota di dalamnya yang saling berhubungan antara satu sama lainnya. LAZISNU berfokus dalam pengelolaan dana masyarakat baik berupa zakat, infak, sedekah, maupun corporatesocial responsibility serta dana sosial lainnya yang profesional, sehingga saling melengkapi antara kemiskinan dan pengelolaan dana. Dengan demikian, program ini berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian SDGs 1 yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk, serta SDGs 8 yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif (Umam et al, 2022).


Kedua berkaitan dengan program peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang sejalan dengan tujuan SDGs 3 dan 4. BUMDes tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, namun juga memberikan perhatian kepada sektor pendidikan dan kesehatan. Melalui keberlanjutan pendapatan dari kegiatan ekonomi lokal, BUMDes dapat mendukung pengembangan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di desa. Pemerintah Jawa barat sendiri memiliki sembilan prioritas pembangunan dengan prioritas pertama dan kedua secara berurutan terdapat peningkatan akses pendidikan untuk semua dan desentralisasi layanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan SDGs 3 yang menargetkan kesehatan yang baik dan kesejahteraan, serta SDGs 4 yang menargetkan pendidikan berkualitas untuk semua (Abubakar, 2021).


Ketiga berkaitan dengan program pelestarian lingkungan dan pemanfaatan energi terbarukan yang sejalan dengan tujuan SDGs 7 dan 13. BUMDes juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan energi. Pemerintah Jawa Barat memiliki beberapa misi pengelolaan energi yang salah satunya adalah untuk melakukan konservasi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan memprioritaskan pembangkitan energi surya baik dalam skala industri maupun masyarakat di perdesaan hingga perkotaan. Dengan memberdayakan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana, seperti melalui praktik pertanian organik dan pemanfaatan energi terbarukan, BUMDes berkontribusi pada pencapaian SDGs 7 yang berfokus pada energi terbarukan, dan SDGs 13 yang mengatasi perubahan iklim (Aminudin, 2020).


Keempat berkaitan dengan program pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesetaraan yang sejalan dengan tujuan SDGs 5 dan 10. Program BUMDes diarahkan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Tingkat pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Provinsi Jawa Barat dapat terlihat melalui tiga indikator penting yaitu partisipasi dalam pendidikan untuk segala tingkat, pekerjaan dan pengambilan keputusan politik. Dengan memberdayakan perempuan melalui pelatihan keterampilan dan dukungan finansial, BUMDes membantu mencapai SDGs 5 yang menargetkan kesetaraan gender. Selain itu, program ini juga dapat berperan dalam mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan sesuai dengan SDGs 10 (Sari et al, 2021).


Kelima berkaitan dengan program pengembangan infrastruktur dan teknologi yang sejalan dengan tujuan SDGs 9. Pemerintah Jawa Barat melalui Program BUMDes juga mendukung pengembangan infrastruktur dan teknologi di tingkat desa, salah satunya dalam bidang pariwisata dengan menerapkan konsep pariwisata yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang juga dikenal sebagai smart tourism atau e-tourism. Destinasi wisata di perdesaan dapat dikatakan smart apabila destinasi tersebut memanfaatkan infrastruktur teknologi secara intensif. Dengan memperkenalkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, BUMDes dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi desa, sejalan dengan SDGs 9 yang bertujuan untuk membangun infrastruktur yang tangguh, berkelanjutan, dan inklusif (Putra et al., 2020).


Namun dalam halnya mewujudkan poin-poin SDGs diatas melalui pelaksanaan beberapa program oleh pemerintah Jawa Barat, terdapat berbagai faktor yang dapat menjadi pendukung ataupun penghambat tercapainya tujuan. Faktor pendukung yang dimaksudkan antara lain yaitu adanya adaptasi masyarakat desa yang cepat terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi sehingga mempermudah realisasi program-program BUMDes khususnya yang berbasis teknologi. Sedangkan untuk faktor penghambat antara lain meliputi kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang potensi yang terdapat pada desa tersebut untuk selanjutnya dapat dikembangkan sebagai bagian dari program BUMDes. Selain itu, perwujudan poin-poin SDGs ini juga terhambat karena belum maksimalnya pemanfaatan dana desa baik DD (Dana Desa) maupun ADD (Alokasi Dana Desa).

Dengan adanya faktor penghambat tersebut maka diperlukan upaya penyelesaian untuk meningkatkan terbentuknya BUMDes berbasis teknologi adalah diadakannya penyuluhan mengenai penerapan dan pengelolaan BUMDes sehingga meningkatkan motivasi masyarakat desa. Selain itu juga perlu dilakukan transparansi dalam pengelolaan uang desa sehingga anggaran yang telah ditujukan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan BUMDes.


Program BUMDes Pemerintah Jawa Barat bukan hanya sekadar inisiatif lokal, namun juga merupakan strategi integral dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan memahami peran kunci BUMDes dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan, Pemerintah Jawa Barat telah menciptakan model pembangunan yang dapat diadopsi oleh daerah-daerah lain untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh.


REFERENSI


Abubakar, R. W. A. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah Jawa Barat di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Ekonomi. Aksyana: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 1(1), 96-109.
Aminudin, C. (2020). Keadilan Ekologis dan Kebijakan Elektrifikasi Perdesaan Berbasis Energi Terbarukan Lepas Jaringan di Jawa Barat. Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains, 1(1), 17-22.
Artisa, R. A. (2023). Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Sustainable Development Goals (Sdgs) Desa. Studi Kasus: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(01), 61-61.
Pradnyani, N. L. P. S. P. (2019). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Tibubeneng Kuta Utara. Juara: Jurnal Riset Akuntansi, 9(2).
Putra, R. R., Siti Khadijah, U. L., & Rakhman, C. U. (2020). Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penerapan Konsep Smart Tourism di Kabupaten Pangandaran. Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), 7(1), 257-279.
Sari, A. L., Irwandi, I., Rochmansjah, H. R., Nurdiansyah, I., & Aslam, D. F. (2021). UMKM, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Statistik Indonesia, 1(1), 22-32.
Umam, H., Wibisono, M. Y., Kahmad, D., & Muhtadi, A. S. (2022). Strategi Rebranding Hubungan Masyarakat LAZISNU pada Upaya Pengentasan Kemiskinan di Jawa Barat. PRofesi Humas, 6(2), 267-285.
Widianingsih, I., Setiawan, H., & Chuddin, M. (2020). Penguatan Kapasitas Pengelolaan Bumdes Cipta Rahayu di Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 225-238.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun