Kasus yang menimpa Asniati, seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan nasional setelah dia diminta mengembalikan  gaji yang diterimanya selama dua tahun, sejumlah Rp 75 juta. Uang ini dianggap sebagai kelebihan bayar karena Asniati seharusnya sudah pensiun pada usia 58 tahun, namun dia tetap bekerja dan menerima gaji hingga usia 60 tahun. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang ketidakcermatan dalam administrasi kepegawaian, tetapi juga mengungkapkan masalah yang lebih mendasar mengenai tanggung jawab antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah, serta sistem pengelolaan pensiun di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL