Di Indonesia segala kegiatan hidup dan tinggah laku diatur oleh undang undang. Namun banyak dari hasil undang undang tersebut yang saat ini bahkan dari tahun ke tahun tidak diberlakukan tanpa dijlankan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan Indonesia merupakan negara yang kurang tertata dalam aspek hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL