Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konsep penimbunan barang (Ihtikar) dalam perspektif Islam

12 November 2020   13:36 Diperbarui: 15 November 2020   16:38 209 2
Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia yang mana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi menimbun produksi, perdagangan , bahan baku kebutuhan pokok. Bahkan ,negara - negara tersebut menimbun pembelian bahan - bahan baku dari negara yang kurang maju perekonomianya, lalu negara tersebut menimbun penjualan komoditas industri yang dibutuhkan oleh negara tersebut. Hal ini akan menimbulkan bahaya besar terhadap keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam perekonomian suatu negara.
Iktikar dalam bahasa arab artinya zalim (Aniaya) dan merusak pergaulan, upaya penimbunan barang dangangan untuk menunggu melonjaknya harga barang penimbunan barang adlalah salah satu perkara dalam perdangangan yang bia membawa madhorot. Ihtikar secara etimologi Adalah perbuatan menimbun, pengumpulan (barang- barang) atau tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun