Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Kenali Teknologi di Balik Plat Nomor Putih

2 Juni 2022   10:53 Diperbarui: 11 Juni 2022   09:25 2655 47
Mulai Juni 2022 ini Korlantas Polri mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor putih secara bertahap pada seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda tiga. Pergantian plat nomor ini disesuaikan dengan masa berlaku TNKB lima tahunan. Plat nomor putih ini akan diberikan terlebih dahulu pada kendaraan dengan plat nomor yang habis masa berlakunya. Kendaraan yang belum habis masa berlakunya tahun ini tidak perlu mengganti plat kendaraannya dengan plat putih dan tidak perlu khawatir karena TNKB-nya masih berlaku.

Perubahan plat warna nomor

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun