Sebagai kegiatan terakhir dari tugas pemeriksaan adalah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Laporan tersebut adalah sarana komunikasi yang resmi dan sangat penting bagi pemeriksa untuk menyampaikan informasi tentang temuan, kesimpulan, dan saran/rekomendasi kepada pejabat-pejabat yang berwenang melaksanakan saran/rekomendasi ataau yang perlu mengetahui informasi tersebut. Sesuai dengan fungsi Norma Pemeriksa itu sendiri, hal-hal yang menyangkut teknik dan prosedur pelaporan Pemeriksa Operasional tidak dimuat di dlam norma pemeriksaan.
KEMBALI KE ARTIKEL